Sabtu, 11 April 2015

Pemakaman umum


    Pemakaman (permakaman) atau pekuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan. Pemakaman bisa bersifat umum (semua orang boleh dimakamkan di sana) maupun khusus, misalnya pemakaman menurutagama, permakaman pribadi milik keluarga,
Taman Makam Pahlawan, dan sebagainya
    Di desa Lut kala Kec.kebayakan pada dasarnya memiliki 5 lokasi pemakaman yang bersifat umum namun setelah di lakukannya pemekaran desa hanya tinggal 2 lokasi saja karena ketiga lainnya di serahkan kekampung yang melakukan pemekaran. Adapun kedua lokasi tempat pemakamnnya tersebut berada di dusun mampak tepatnya di jalan nangka dan jalan bebuli.
    Pemrosesan pemakam di desa lut kala sangat di kaitkan dengan sistem adat atau yang di kenal dengan sinte mate ”acara kematian” di tengah-tengah masyarakat lut kala. Jadi pemerosesan tersebut sudah di lakukan sejak zaman dulu tanpa menyalah atuaran agama islam sesuai anutan atau kepercayaan masyarakat Lut Kala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar